Sonora.ID - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) kembali melakukan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi.
Satgas PASTI juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (PINPRI) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan PINPRI, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.
Dengan demikian sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/PINPRI, dan 251 entitas gadai ilegal.
Baca Juga: OJK Hentikan 1.484 Entitas Keuangan Ilegal
Selain itu, Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Saat ini, Satgas PASTI terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Adapun Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.