Sonora.ID - Pada 14-15 November 2023, Komisi VI DPR RI akan menggelar Uji Kelayakan atau Fit and Proper Test atas calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk periode masa jabatan 2023-2028.
Terdapat 18 nama Calon Anggota KPPU yang diminta untuk memaparkan visi dan misinya pada tahap uji kelayakan tersebut.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999, setidak-tidaknya DPR RI akan menyampaikan 9 (sembilan) nama kepada Presiden RI untuk ditetapkan melalui suatu Keputusan Presiden sebagai anggota KPPU periode mendatang.
Adapun ke delapan belas nama calon Anggota KPPU tersebut adalah; 1) Dr. M. Fanshurullah Asa, S.T., M.T, 2) Dr. Eugenia Mardanugraha, S.Si., M.E, 3) Lely Pelitasari Soebekty, S.P., M.E, 4) Taufik Ariyanto Arsad, S.E., M.E, 5) Budi Joyo Santoso, S.E., M.M, 6) Mohammad Reza, S.H., M.H, 7) Deswin Nur, S.E., M.E, 8) Dr. Denies Priantinah, S.E., M.Si.,Ak., CA, 9) Gopprera Panggabean, S.E., Ak, 10) Arnold Sihombing, S.H., M.H, 11) Aru Armando, S.H., M.H, 12) Hilman Pujana, S.E., M.H, 13) Moh. Noor Rofieq, S.T, 14) Yudi Hidayat, S.T., M.Si, 15) Andi Zubaidah Assaf, S.T.P., M.Si, 16) Toton Hartanto, S.E., M.Si., M.Ak., Ak., CA, 17) Rhido Jusmadi, S.H., M.H, 18) Dr. apt. Gunawan Widjaja, S.H., S.Farm., M.H., M.M., M.KM., MARS.
Di samping itu juga, Ketua KPPU, Prof. M. Afif Hasbullah menyambut baik proses tersebut dan berharap DPR RI dapat memilih Anggota KPPU yang bersedia memperjuangkan kepentingan kelembagaan KPPU.
Baca Juga: Atas Notifikasi Transaksi Pengambilalihan saham, KPPU Denda Pon Holding BV Rp 1,25 Miliar
Prof. M. Afiif menyatakan, selama lima tahun terakhir, KPPU telah banyak melakukan berbagai perubahan peraturan yang lebih adil dan transparan bagi publik, peningkatan upaya pencegahan pelanggaran undangundang, serta penguatan pengawasan kemitraan antara usaha mikro kecil dan menengah dengan usaha besar.
Tetapi masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan di menjelang masa akhir kepemimpinan Anggota KPPU periode saat ini.
Beberapa permasalahan tersebut, antara lain penyelesaian agenda transformasi kelembagaan dan alih status kepegawaian sekretariat KPPU, peningkatan anggaran yang saat ini relatif rendah ditengah tugas yang sangat besar, pengusulan terwujudnya strategi nasional persaingan usaha, sinergi kebijakan antar K/L dalam rangka mitigasi atas kompleksitas pengawasan dan penegakan hukum menghadapi tantangan ekonomi digital, maupun belum terselesaikannya amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
“Diharapkan Anggota KPPU selanjutnya dapat memberikan perhatian pada berbagai pekerjaan rumah KPPU tersebut,” harap Prof. M. Afifi melalui press rilise yang disampaikan Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU, Senin (13/11/2023).
Prof. Afif juga menghimbau agar hal-hal baik yang dilaksanakan pada periode saat ini dapat diteruskan, sehingga kontinuitas program dan keberlanjutan kelembagaan dapat berjalan dengan baik.
KPPU juga mengajak peran serta publik, baik pelaku usaha, akademisi, pemerhati persaingan usaha maupun lainnya, untuk memberikan informasi atau masukan terkait harapan kepada calon komisioner mendatang dan juga rekam jejak para kandidat kepada Komisi VI selama masa fit and proper test saat ini.