Sonora.ID – Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR telah membahas biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024. Berapa usulan biaya haji 2024?
Kementerian Agama dan DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M.
Kesepakatan ini menjadi keputusan Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Biaya haji atau BPIH terdiri dari komponen biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat dari dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Melansir dari Kontan.co.id, menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemerintah sudah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1445H/2024 yang telah melalui proses kajian.
Baca Juga: 10 Arti Mimpi ke Makkah: Apakah Ini Jadi Tanda Akan Pergi Haji?
Kebijakan formulasi komponen biaya haji BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun tahun berikutnya.
“Untuk tahun 1445H/2024, pemerintah mengusulkan rata – rata BPIH per jemaah sebesar Rp 105.095.032,34 yang digunakan untuk pembiayaan beberapa komponen,” ujar Yaqut dalam pembicaraan pendahuluan BPIH tahun 2024 dengan Komisi VIII DPR, Senin (13/11).
Menurutnya, jumlah biaya haji itu terdiri dari beberapa komponen seperti biaya penerbangan, biaya akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Musdhalifah dan Mina.