Cukup Satu Aplikasi, Semua Beres! Pajak dan Retribusi Makin Mudah

14 November 2023 15:05 WIB
Aplikasi Bijak
Aplikasi Bijak ( Smart FM Banjarmasin/Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Terhitung mulai tahun depan, seluruh peraturan mengenai penarikan pajak dan retribusi bakal menjadi satu.

Yakni melalui sebuah aplikasi yang diberi nama SIBIJAK (Banjarmasin Integrasi Pajak).

Launching dan Sosialisasi SIBIJAK pun dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, kepada puluhan wajib pajak, di salah satu hotel berbintang, Selasa (14/11).

"Kami berusaha memberikan pelayanan yang termudah bagi masyarakat dengan menghadirkan si Bijak," ucap Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, kepada Smart FM Banjarmasin.

Baca Juga: Rumah Perjuangan 1945 Akan Dijual, Pemprov Kalsel Upayakan Pemugaran

Sosialisasi pajak daerah dan launching SIBIJAK

Hadirnya si Bijak menurut Edy, menjadi solusi dari sistem yang digunakan sebelumnya, karena pengaplikasiannya yang jauh lebih sederhana dan cepat hingga memudahkan masyarakat. 

"Kalau dulu fiturnya harus melewati ke pusat, provinsi dulu. Kalau ini bisa langsung kota Banjarmasin," jelas Edy.

Lebih jauh ditambahkannya, berbagai layanan perpajakan ada dalam aplikasi BIJAK. Seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak rumah makan, restoran dan lainnya. 

Tentunya, untuk pengoptimalan penarik pajak dan retribusi daerah melalui sistem baru itu didukung dengan pembayaran secara digitalisasi.

"Sudah jamannya serba digitalisasi, untuk itu kita terus sosialisasikan aplikasi si Bijak ini secara bertahap agar masyarakat bisa lebih familiar," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Terhitung mulai tahun depan, seluruh peraturan mengenai penarikan pajak dan retribusi bakal menjadi satu.