Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna setiap alinea Pembukaan UUD 1945
1. Alinea pertama mengungkapkan dalil objektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan.
Alinea pertama juga mengungkapkan aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajah.
2. Alinea kedua menyatakan cita-cita nasional bangsa Indonesia, yakni negara Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea ketiga memuat motivasi spiritual yang menujukkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Alinea keempat menegaskan tujuan dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan nasional dan menegaskan negara Indonesia berbentuk republik yang mempunyai dasar falsafah Pancasila.
Baca Juga: 7 Presiden Indonesia dan Wakilnya Lengkap dengan Masa Jabatan
Batang tubuh UUD 1945
Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan tambahan. Batang tubuh berisi dua bagian pokok, yakni sistem pemerintahan negara dan hubungan negara dengan warga negara.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News