Selain itu, Kemendikbudristek juga telah membentuk Tim Koordinasi SPBE Kemendikbudristek berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 310/P/2023.
Sebagaimana Merdeka Belajar yang mengedepankan gotong royong, maka penguatan tata kelola dan implementasi SPBE dikatakan Mendikbudristek, harus dilakukan bersama-sama.
Tugas ini menurutnya, bukan hanya menjadi tanggung jawab Sekretaris Jenderal selaku koordinator maupun Pusdatin sebagai pengelola.
“SPBE adalah tanggung jawab kita semua seluruh unit utama dan satker di lingkungan kementerian,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusdatin, Kemendikbudristek, M. Hasan Chabibie mengatakan bahwa perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarah kepada digitalisasi menuntut pemerintahan yang lebih responsif dan berkualitas dalam memberikan layanan.
Baca Juga: Diusulkan Naik Jadi Rp105 Juta, Ini Perbandingan Biaya Haji dari Tahun ke Tahun
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diselenggarakan dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.
“Bukan hal mudah untuk mewujudkan visi SPBE tersebut, namun bukan hal yang mustahil untuk dicapai dengan kolaborasi dan sinergi seluruh pihak terkait," tegasnya
Menteri Nadiem juga mendorong semua pihak untuk berkolaborasi dalam perubahan tata kelola penyelenggaraan dan manajemen SPBE.
Mulai dari perencanaan, proses bisnis, layanan, data, informasi, aplikasi dan infrastruktur dan keamanan.
Perbaikan pada aspek tersebut katanya, akan mengakselerasi transformasi digital pendidikan yang menjadi salah satu prioritas Merdeka Belajar.
Oleh karena itu, guna meningkatkan kolaborasi antarseluruh unit utama, penandatanganan komitmen bersama menjadi salah satu agenda dalam rakornas.
“Saya sangat mengapresiasi inisiatif Pusdatin Kemendikbudristek untuk menyelenggarakan Rakornas ini. Saya juga mendukung penandatanganan nota kesepahaman sebagai komitmen seluruh unit utama dalam mengimplementasikan SPBE di lingkungan Kemendikbudristek,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapusdatin menjelaskan, transformasi digital telah didukung dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.
Baca Juga: Peran Penting DKPP dalam Demokrasi dan Pelaksanaan Pemilu 2024
SPBE merupakan suatu keharusan dalam peningkatan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik sehingga dapat meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik.
Penguatan pengelolaan SPBE di lingkungan Kemendikbudristek perlu dilakukan dalam rangka pemberian arah dan kebijakan serta upaya membangun kesepahaman terkait penyelenggaraan SPBE
“Oleh karena itu, rapat koordinasi dengan melibatkan seluruh pimpinan unit kerja menjadi langkah strategis yang perlu dilakukan untuk membangun kepedulian dan pemahaman terkait implementasi SPBE di Kemendikbudristek,” terangnya.