Tuntut UMP 2024 Naik 15%, Buruh Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD Kalsel

15 November 2023 13:55 WIB
Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, ketika menerima peserta aksi menuntut kenaikan UMP tahun depan
Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, ketika menerima peserta aksi menuntut kenaikan UMP tahun depan ( )

 

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Ratusan buruh dari berbagai sektor di Kalimantan Selatan memenuhi ruas Jalan Lambung Mangkurat atau depan Gedung DPRD Provinsi, Rabu (15/11) pagi.

Massa berasal dari tiga serikat pekerja besar di Kalimantan Selatan, yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB).

Mereka menuntut kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan setidaknya di angka 15 persen atau lebih besar dibandingkan kenaikan di tahun ini yang mencapai 8,38 persen.

Dalam rilis resminya, mereka menilai bahwa kenaikan UMP di angka tersebut sudah sangat layak.

Salah satunya faktor kenaikan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang di kisaran 12-15 persen.

Baca Juga: Eksportir Buah Siap Pasarkan Pisang Sulsel ke Seluruh Dunia

"Ditambah lagi kenaikan harga kebutuhan pokok yang drastis, utamanya beras dan lainnya dengan kisaran yang sama, yakni 12-15 persen. Itu ada relevansinya dengab kenaikan gaji pensiunan 12 persen," ungkap Yoeyoen Indharto, Ketua Aliansi PBB.

Pihaknya juga meminta penghitungan UMP tak lagi berpedoman pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"PP itu hitungannya menyakitkan bagi kaum buruh karena jika memakai rumusan itu, kenaikan hanya di angka 4 persen," jelasnya lagi.

Padahal jika dilihat dari kondisi tiga tahun terakhir, perekonomian daerah juga sedang meningkat dan berimbas positif bagi banyak sektor.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti, mengungkapkan keputusan terkait UMP akan diumumkan setelah tanggal 21 November nanti atau ketika sudah mengantongi tanda tangan Gubernur, Sahbirin Noor.

"Insya Allah naik, karena itu juga tersirat dari diterbitkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo," tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan berapa persen kenaikannya karena masih harus dibahas dalam rapat bersama Dewan Pengupahan.

"Karena ada sejumlah indikator yang harus dibahas lagi, kalau sekarang ini kan besarannya Rp3.149.977," tambah Irfan.

Baca Juga: Sepekan Diawasi! Satpol PP Banjarmasin Tertibkan Pedagang Sungai Gardu 

Terkait tuntutan kaum buruh, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, menyatakan dukungannya untuk kenaikan besaran UMP tahun depan.

Mengingat kondisi saat ini, di mana harga bahan kebutuhan pokok mengalami kenaikan dan meningkatnya angka KHL.

"Pada intinya, DPRD Kalimantan Selatan setuju atas kenaikan UMP 2024, apalagi perekonomian kita sudah semakin membaik," katanya kepada awak media.

Ia menyebut, salah satu alasan pihaknya menyetujui kenaikan upah adalah pertumbuhan perekonomian Kalimantan Selatan yang terbilang pesat.

Hal ini menurutnya tidak terlepas dari produktivitas pekerja di seluruh sektor, terutama yang berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi.

"APBD kita pada tahun depan yang akan disahkan besok itu mencapai 10 triliun rupiah lebih, artinya ada kenaikan yang besar dibandingkan sebelumnya. Jadi kenaikan upah buruh juga saya nilai sudah seharusnya dilakukan," pungkas Supian.

Jika dihitung berdasarkan UMP Kalimantan Selatan Tahun 2023 dan tuntutan para buruh sebesar 15 persen, maka besaran UMP tahun depan setidaknya di angka Rp3.622.473.

Baca Juga: Hati-Hati! Pelanggan Daya Dibawah 900 Kwh Rawan Korsleting Listrik

Tuntutan itu masih jauh lebih kecil dibandingkan pendapatan perkapita yang ditetapkan Bank Dunia untuk Indonesia yang statusnya naik dari Lower Middle Income Country menjadi Middle Income Country.

Di mana Gross National Income (GNI) harusnya USD4.050 atau setara Rp4.725.000 dengan kurs Rp14.000 per USD1.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm