Pontianak, Sonora.ID – Implementasi Smart City di Kota Pontianak sudah dirasa mencakup seluruh aktivitas masyarakat.
Mulai dari pemerintahan, ekonomi, hunian, kemasyarakatan, lingkungan hidup hingga branding, dijalankan dengan menganut prinsip kota cerdas.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak bahkan sudah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Smart City sebagai payung hukum yang mengikat.
Kepala Diskominfo Kota Pontianak Zulkarnain menjelaskan, implementasi smart city merupakan program pemerintah pusat. Tujuannya untuk optimasi kinerja pemerintahan serta mempercepat pelayanan publik, tak terkecuali di Kota Pontianak.
Penerapannya sudah dimulai dari tahun 2019 lewat Peraturan Wali Kota No 25 Tahun 2019 tentang Masterplan Smart City tahun 2019-2028.
Baca Juga: Wali Kota Pontianak Gelar Koordinasi Perangi DBD
“Mulai dari tahun 2019 sampai tahun 2023, implementasi smart city selalu berkembang menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Prinsip kota cerdas ini meliputi segala hal, bukan hanya tentang pengembangan aplikasi digital ataupun teknologi informasi,” jelasnya usai Evaluasi Impelementasi Smart City Tahap II oleh Kementerian Kominfo, di Ruang Pontive Center, Rabu (15/11/2023).
Terdapat 6 dimensi yang menjadi pilar Smart City, yakni Smart Governance, Smart Branding, Smart Economy, Smart Living, Smart Society sampai Smart Branding.
Zulkarnain menerangkan, dalam impelementasinya, masing-masing dimensi memiliki inovasi yang melibatkan masyarakat bekerjasama dengan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak.
Smart Governance dengan inovasi Pionirs dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kemudian Smart Branding dengan Kawasan Wisata Bansir Laut.
Smart Economy dengan Kampung Mandiri Siantan Hulu.