Samarinda, Sonora.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kampanye Pemilu 2024 di fasilitas pendidikan menuai reaksi dari berbagai pihak.
Salah satunya adalah Rusman Yaqub, Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Golkar.
Rusman mengatakan, ia belum mengetahui secara detail aturan yang berlaku untuk kampanye di fasilitas pendidikan.
Ia berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat segera membuat peraturan teknis yang jelas dan tegas mengenai hal tersebut.
“Ini kan hal baru dalam politik, jadi harus ada aturan teknisnya. Misalnya, bagaimana mekanisme izinnya, kapan waktunya, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” ujar Rusman.
Menurut Rusman, kampanye di fasilitas pendidikan harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Ia juga mempertanyakan, apakah kampanye di fasilitas pendidikan hanya berlaku untuk calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau juga untuk caleg partai politik.
“Kalau saya baca Putusan MK 65, katanya tidak boleh membawa atribut partai saat kampanye di fasilitas pendidikan. Berarti yang boleh kampanye di sana hanya caleg DPD saja dong, karena mereka kan independen, tidak berafiliasi dengan partai politik,” kata Rusman.
Baca Juga: Kekurangan Pengawas Sekolah di Kaltim Jadi Kendala Peningkatan Kualitas Pendidikan
Rusman menambahkan, ia akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU terkait kampanye di fasilitas pendidikan.
Ia berharap, aturan tersebut dapat memberikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi semua caleg.
“Saya sih siap-siap saja, kalau memang boleh ya saya akan kampanye di fasilitas pendidikan. Tapi kalau tidak boleh ya tidak apa-apa. Yang penting aturannya jelas dan tegas, tidak bikin bingung,” tutup Rusman. (Adv)