Banjarmasin, Sonora.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin mengimbau seluruh masyarakat, untuk mentaati fatwa boikot produk yang berafiliasi dengan Israel, sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina.
Ketua MUI Kota Banjarmasin, Habib Ali Khaidir Al Kaff mengungkapkan, fatwa merupakan pendapat para ulama yang semestinya harus diikuti oleh seluruh umat islam.
“Fatwa itu turunanya ke daerah dan kita sambut baik,” ujarnya, kepada Smart FM Banjarmasin.
Ia menyebut, fatwa juga merupakan rujukan penting yang dikeluarkan oleh para ulama menyangkut kemaslahatan umat. Walaupun secara hierarki hukum negara kedudukannya sangat rendah.
Akan tetapi nasehat dan pendapat ulama menjadi sangat penting, sebagai solusi terhadap suatu permasalahan.
Baca Juga: Kemarau Landang di Creative Hub, Karya Seni Rupa Dipamerkan
“Sangat membantu kaum muslimin di Palestina dan juga sebagai ungkapan dukungan terhadap mereka,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Ia menyatakan, wajib hukumnya bagi umat islam untuk mengikutinya, sepanjang tidak bertentangan dengan syariat.
“Sebagai ungkapan dukungan kita. Mungkin kita tidak bisa membantu dengan harta atau tenaga,” pungkasnya.
Diketahui, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.
Fatwa MUI itu merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi produk terafiliasi Israel, sebagai bentuk dukungan kemanusiaan.