Samarinda, Sonora.ID - Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren di Kalimantan Timur (Kaltim) telah memasuki tahap akhir.
Pansus Raperda Pesantren DPRD Kaltim melakukan fasilitasi raperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mimi Meriami BR Pane, Ketua Pansus Raperda Pesantren DPRD Kaltim, mengatakan bahwa dalam fasilitasi ini, pihaknya membahas beberapa materi penting terkait raperda, salah satunya prosedur hibah.
“Kami membahas materi-materi penting terkait raperda, salah satunya prosedur hibah,” kata Mimi.
Baca Juga: DPRD Kaltim Sarankan Bangun Perpustakaan Baru di Kompleks Stadion
Mimi berharap melalui fasilitasi ini, Kemendagri dapat memberikan saran dan masukan yang berguna untuk penyelenggaraan pendidikan di pesantren.
Mimi menjelaskan bahwa raperda pesantren bertujuan untuk memberikan dukungan hukum kepada lembaga pendidikan tersebut.
Pondok pesantren dianggap memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan moral bangsa.
“Kami mengharapkan raperda ini dapat selesai pada akhir November dan disahkan menjadi perda. Kami juga mengharapkan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah terkait hal ini,” ujarnya. (adv)