Penajam, Sonora.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) Tohar, didampingi Kepala Dinas Komuniasi dan Informatika (Diskominfo) PPU Khairudin menggelar press conference kepada awak media PPU, Rabu (15/11/2023).
Guna mengklarifikasi terkait dugaan korupsi yang diterbitkan beberapa media online atau media sosial, yang memberitakan tentang kasus korupsi terkait proyek pengadaan baju seragam dan perlengkapan sekolah oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU.
Tohar menyebutkan, kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan pemerintahan yang sekarang dijabat oleh pj bupati PPU.
“Karena kasus tersebut terjadi dalam tahun anggaran 2020 lalu. Sekitar 4 tahun yang lalu,” kata Tohar.
Baca Juga: DPRD Dukung Lemhannas Hadir di PPU, Refleksikan Historis Nilai Kebangsaan
Terkait pemberitaan tersebut memuat tentang berkenaan dengan pelaksanaan program.
Berdasarkan informasi dari media kemarin yang seperti di upload adalah adanya penetapan tersangka.
“Nah kami ingin mengklarifikasi berita itu. Bahwa betul, beritanya dimuat belakangan ini di bulan November tahun 2023. Tetapi sesungguhnya program kegiatan serta belanja tersebut itu, terjadi pada tahun anggaran 2020,” tegasnya.
Pihak-pihak yang berkaitan atau terlibat langsung. Seperti diketahui, yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum.
Baca Juga: Kaltim Harus Siap Hadapi Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN)
“Sementara, pejabat selaku Pengguna Anggaran (PA) pun juga sudah berubah kedudukan,” ucapnya.
Dirinya juga mendukung terkait prosedur hukum yang tengah dilaksanakan oleh jajaran kepolisian Polda Kaltim.
Intinya, dirinya menegaskan kembali. Secara prinsip, tidak ada kaitannya dengan kinerja program dan kegiatan di tahun 2022-2023 yang tengah dijalani karena program dan kegiatan itu terjadi di tahun anggaran 2020.
“Tidak ada hubungannya dengan pemerintahan yang dijabat oleh pj bupati. Karena itu terjadi jauh sebelumnya, yaitu terjadi anggaran ditahun 2020,” pungkasnya. (Adv)