Samarinda, Sonora.ID - Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perubahan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2016 tentang Gerakan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.
Puji Setyowati, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, mengatakan bahwa perubahan Perda PUG diperlukan untuk meningkatkan kesetaraan dan kesempatan bagi perempuan di berbagai bidang pembangunan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh OPD dapat melaksanakan regulasi ini dengan baik dan berkolaborasi dalam pembangunan PUG,” kata Puji.
Baca Juga: DPRD Dukung Lemhannas Hadir di PPU, Refleksikan Historis Nilai Kebangsaan
PUG adalah strategi untuk mencapai keadilan gender dengan memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.
“Kami membutuhkan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi yang komprehensif dari semua kebijakan, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan PUG di tingkat nasional dan daerah,” tutur Puji.
Perda PUG bertujuan untuk menghapus kesenjangan dalam hal akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat dari sumber daya dan pembangunan antara laki-laki dan perempuan. (Adv)