Samarinda, Sonora.ID - Komisi III DPRD Kaltim, berkomunikasi dan berkoordinasi dengan BBPJN Kaltim, tentang perbaikan infrastruktur jalan rusak di Kaltim.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, mengatakan beberapa ruas jalan provinsi di Kaltim yang rusak adalah kewenangan pemerintah pusat.
“Kami terus memperjuangkan infrastruktur di Kaltim yang baik,” ujar Veridiana.
Ia juga mengatakan ada beberapa ruas jalan di Kaltim yang diusulkan menjadi jalan nasional.
Tujuannya, perbaikan dan pembangunan akses jalan lebih cepat dengan anggaran cukup.
Baca Juga: Stadion Utama Palaran Butuh Pengelola Profesional, DPRD Kaltim Minta Pemprov Fokus Perbaiki Aset
“Kami harap banyak anggaran dari pemerintah pusat di Kaltim pada 2024,” katanya.
Ada sekitar 1.500 kilometer jalan di provinsi Kaltim yang rusak, perbaikan jalan itu menggunakan dana APBN 2023 sekitar Rp2 triliun.
Wilayah yang mendapat perbaikan jalan dari anggaran pusat itu antara lain Kutai Barat, Mahakam Ulu, dan kabupaten lain.
Sedangkan, ada dana Rp8 triliun untuk pembuatan jalan di wilayah IKN Nusantara. (adv)