Banjarmasin, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan hasil penyelidikan dugaan kampanye di lingkungan sekolah yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, Muhammadun.
Dalam jumpa pers yang digelar di Aula Bawaslu Kalsel, pada Jumat (17/11) pagi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Informasi Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini menyebut bahwa berdasarkan hasil rapat pleno pimpinan Bawaslu Kalsel, yang bersangkutan tidak memenuhi unsur melanggar pidana pemilu.
Pejabat eselon 2 yang akrab disapa Madun itu menurut Radini hanya berpotensi melakukan pelanggaran pemilu lainnya, yaitu terkait netralitas ASN.
Oleh karena itu, pihaknya menurut Radini merekomendasikan kasus dugaan kampanye di lingkungan sekolah yang melibatkan ASN ini ke ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca Juga: Di Depan Ribuan PPL Kalsel, Mentan Optimis Swasembada Pangan
“Kami rekomendasikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” ujar Radini.
Ditegaskan Radini, Bawaslu Kalsel telah bekerja sesuai undang-undang (UU) yang berlaku, untuk menangani dugaan kampanye di sekolah yang dilakukan Madun.
“Kami tegaskan di sini, Bawaslu telah bekerja sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Seperti diketahui, dugaan kampanye di sekolah bermula saat Madun menyerukan ajakan untuk menyoblos Partai Golkar di acara Job Fair SMKN 3 Banjarmasin, pada hari tanggal 6 November 2023 lalu.
Ajakan Madun terdengar jelas pada rekaman video berdurasi 1 jam 52 menit 41 detik yang viral di media sosial.