Pemprov Sulsel, kata dia, memastikan pembayaran gaji PPPK akan segera dibayarkan.
Saat ini gaji mereka sementara dalam proses pencairan.
Boby menyebut, gaji yang belum tersalurkan yakni Agustus dan September untuk PPPK Tahap 3, gaji bulan November untuk PPPK Tahap 1, 2, dan 3.
Sementara untuk gaji bulan Oktober, seluruh PPPK tahap 1, 2, dan 3 telah dibayarkan.
"Untuk gaji bulan Agustus, September, Oktober, dan November tahun 2023 sementara dalam proses, secepatnya akan terbayarkan,"tegasnya.
Baca Juga: 4.176 ASN Pemprov Sulsel Terima SK, Didominasi Guru PPPK
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin menuturkan, untuk PPPK Tahap 3, keterlambatan gaji Bulan Agustus dan September dikarenakan masih proses pengurusan berkas bagi yang bersangkutan.
Sehingga gaji susulan bulan Agustus dan September, termasuk gaji Bulan November akan dibayarkan bulan ini.
"Termasuk PPPK tahap 1 dan 2 untuk gaji November, pembayaran gaji PPPK ini kita akan bayarkan di Bulan November. Karena kita mengikuti skema alur APBD Perubahan Tahun 2023, dimana APBD Perubahan bisa kita lakukan prosesnya di bulan November ini," imbuhnya.