Terkait dengan makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:
Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing dan lainnya.
Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinaan dan lain sebagainya.
Seperti penjelasan diatas, syarat-syarat makanan halal untuk memenuhi kehalalannya dalam pandangan hukum Islam yaitu:
Tidak mengandung babi dan bahan berasal dari babi.
Tidak mengandung khamar dan produk turunannya.
Semua bahan asal hewan harus berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai aturan islam dan atas nama Allah SWT.
Tidak mengandung bahan-bahan lain yang diharamkan atau tergolong najis seperti: bangkai, darah, bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, kotoran dan lain sebagainya.
Semua tempat penyimpanan, penjualan, pengolahan, pengelolaan dan alat transportasi untuk produk halal tidak boleh digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya. Jika pernah digunakan untuk babi atau tidak halal lainnya dan kemudian akan digunakan untuk produk halal, maka terlebih dahulu harus dibersihkan sesuai dengan cara yang diatur.