Yogyakarta, Sonora.ID - Focus Group Discussion (FGD) “Optimalisasi Nomor Induk Kebudayaan” diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta selama delapan hari pada 9-17 November 2023 bertempat di Ingkung Grobog, Jl. Ipda Tut Harsono No.18, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta (17/11/2023).
Focus Group Discussion ini diikuti secara bergantian oleh 14 Kemantren di wilayah Kota Yogyakarta yang terdiri dari perwakilan Kemantren, perwakilan kelurahan di lingkungan Kemantren serta sanggar/kelompok budaya baik yang telah memiliki Nomor Induk Kebudayaan (NIK) maupun yang belum mendaftarkan diri untuk memperoleh NIK.
Narasumber pelatihan berasal dari Anggota Komisi D Kota Yogyakarta dan Pamong Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta.
Selain sebagai upaya peningkatan layanan Sistem Informasi Kebudayaan, acara ini juga berperan sebagai monitoring dan evaluasi eksisting sanggar/kelompok/organisasi budaya yang sudah mendapatkan Nomor Induk Kebudayaan serta untuk menampung aspirasi dan ide dari anggota dan pemangku wilayah.
Suasana akrab juga terasa di setiap pertemuan yang dilaksanakan per kemantren, aspirasi dan ide datang dari para pelaku budaya bagi kemajuan layanan Nomor induk Kebudayaan dan upaya pelestarian kebudayaan secara umum.
Baca Juga: Berisiko Tinggi, Relawan Bencana Alam di Wonogiri Akan Diberi Asuransi
Dalam acara ini, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Yetti Martanti S.Sos.,M.M. dalam sambutannya menyampaikan agar kegiatan FGD ini dapat dimanfaatkan sebagai media membangun jejaring komunikasi dan menyampaikan aspirasi dalam rangka rangka pemajuan kebudayaan melalui pendaftaran Nomor Induk Kebudayaan.
Yetti mengungkapkan setiap tahunnya, jumlah kelompok budaya yang terdaftar dalam Nomor Induk Kebudayaan semakin bertambah sejak layanan tersebut pertama kali diluncurkan pada tahun 2020.
Dari data per 8 November 2023, telah terdaftar sebanyak 279 kelompok budaya yang memiliki Nomor Induk Kebudayaan dan diharapkan akan akan terus bertambah jumlahnya di masa depan.
“Maksud dan tujuan dari pemberian Nomor Induk kebudayaan adalah sebagai media untuk mengidentifikasi, menggali, mendata potensi sumber daya manusia di bidang kebudayaan, meningkatnya kesadaran pelaku budaya untuk mendaftarkan diri sebagai kelompok/sanggar dan organisasi berguna untuk pelestarian dan pengembangan kebudayaan serta mengetahui jumlah kelompok/sanggar dan organisasi budaya di kota Yogyakarta, pemberian nomor induk kebudayaan juga memudahkan pemantauan eksistensi kelompok/sanggar dan organisasi budaya di kota Yogyakarta,” papar Yetti.
Tidak hanya itu, lanjutnya, Pemilik Nomor Induk Kebudayaan mendapatkan prioritas untuk dilibatkan dalam kegiatan kebudayaan dan berkesempatan untuk mendapatkan pembinaan berupa fasilitasi dan sosialisasi dari Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta seperti acara Sekar Rinonce yang diadakan di Teras Malioboro 2, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Tugu secara reguler setiap minggu.
Baca Juga: Bus AKAP Jurusan Malang Hantam Pembatas Jalan, Sopir Meninggal Dunia
Ditemui usai acara Irwan Yunanto (Iryu) pelaku seni dari Sanggar Setel Kendho yang bergerak dalam bidang seni fragmen dan Ketoprak dan sudah memiliki NIK sejak 2021 mengatakan, dengan adanya NIK lembaga budaya yang dipimpinnya dapat dikenal oleh Rintisan Kelurahan Budaya dan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta bahkan dapat diberi kesempatan pentas hingga dikenal di luar DI Yogyakarta.
“Selama terdaftar dalam Nomor Induk Kebudayaan sanggar kami sudah mendapatkan pembinaan, workshop tata busana dan keaktoran sebagai sarana mengembangkan sanggar. Selain itu setelah kami mendapat kesempatan mengisi acara Sekar Rinonce di Teras Malioboro 2 pada November 2022, sanggar kami bisa mendapat tawaran manggung dari Kalimantan Barat dan ajakan kolaborasi dari salah satu artis cilik karena mereka melihat pementasan kami di acara Sekar Rinoncetersebut. Semoga semakin banyak sanggar yang mengembangkan budaya tetapi tidak lupa untuk ikut serta dalam administrasi pendataan Dinas sehingga bisa maju bersama,” ungkapnya.