Samarinda, Sonora.ID - Kerjasama pengelolaan Mal Lembuswana antara Pemprov Kaltim dan pihak ketiga akan berakhir pada 2026 mendatang.
DPRD Kaltim memastikan pihaknya akan meninjau ulang kerjasama tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, mengatakan bahwa status kerjasama Mal Lembuswana adalah build operate transfer (BOT).
Artinya, bangunan yang dibangun oleh swasta akan dipakai selama waktu tertentu, sesuai kontrak perjanjian dan akan diserahkan kembali ketika perjanjian berakhir.
“Usai perjanjian habis, seharusnya aset dikembalikan kepada Pemprov Kaltim,” ujar Nidya Listiyono.
“Setelah perjanjian selesai, sistemnya saat ini apabila diperpanjang atau tidak, tetap harus dikembalikan dulu ke Pemprov Kaltim,” lanjutnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kaltim Salurkan Handtraktor ke Kelompok Tani di Kukar
“Jika kemudian hari dikerjasamakan lagi, kita coba lihat dulu kedepannya bagaimana. Tentunya akan ada mekanisme appraisal, mekanisme harga pasaran saat ini,” tambahnya.
Nidya Listiyono, yang juga Anggota Fraksi Golkar, juga menambahkan, akan terus meninjau aset-aset pemprov dengan mengkaji kelayakan bangunan.
Hal ini untuk menghasilkan manfaat bagi daerah melalui rencana bisnis yang sudah dibuat.
“Semua harus melalui kajian, tidak semata-mata bisa diperpanjang kelayakan bangunan dan perizinan yang ada. Semua harus dilihat dari sudut pandang keuntungan bagi pemprov Kaltim,” tegasnya.
“Intinya kita berikan saran terbaik bagi Pemprov Kaltim terhadap aset yang dimiliki. Sehingga, bisa punya nilai tambah yang maksimal,” tutupnya. (Adv)