Samarinda, Sonora.ID - Rapat pembahasan akhir Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tratibumlinmas) di DPRD Kaltim berlangsung lancar.
Semua pihak yang terlibat, baik anggota pansus maupun OPD, menyatakan setuju dengan naskah raperda yang telah disusun.
Ketua Pansus Raperda Tratibumlinmas DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid, mengatakan raperda ini bertujuan untuk mengatur 13 jenis ketertiban di Kalimantan Timur, mulai dari tertib di jalan, tertib di sungai, hingga tertib keamanan dan ketenteraman.
“Raperda ini juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar tertib, yaitu denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan enam bulan. Jika pelanggar tidak mampu membayar denda, maka dia harus menjalani kurungan badan,” jelas Harun.
Baca Juga: DPRD Kaltim Minta Kurikulum Pendidikan Perkuat Nilai-nilai Pancasila
Menurut Harun, denda dari pelanggar tertib tidak akan masuk ke kas negara, melainkan ke kas daerah.
Hal ini dimaksudkan agar denda tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan daerah. Harun mencontohkan, hal serupa sudah diterapkan di DIY Istimewa Yogyakarta dan Bontang.
Harun berharap, Raperda Tratibumlinmas bisa segera disahkan menjadi perda dan diimplementasikan di lapangan.
Ia meyakini, raperda ini akan memberikan dampak positif bagi ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat di Kalimantan Timur. (adv)