Sorong, Sonora.ID – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan kembali bahwa tenaga pendamping profesional (TPP) atau pendamping desa adalah anak kandung Kemendes PDTT.
Penegasan itu disampaikan menteri yang akrab disapa Gus Halim saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Provinsi Papua Barat Daya di Hotel Mariat Sorong, Rabu (15/11/2023).
Kehadiran pendamping desa senantiasa menjadi bagian penting dari tugas dan kinerja Kemendes PDTT.
“Saking pentingnya maka saya selalu menyebut tenaga pendamping profesional desa adalah anak kandung Kementerian Desa. Jadi yang perlu saya pertegas di sini adalah tenaga pendamping profesional adalah anak kandung Kementerian Desa,” tegas Gus Halim.
Lebih lanjut Gus Halim mengatakan, kinerja Kemendes PDTT ditopang oleh tiga kekuatan utama, yaitu kekuatan menteri, birokrasi, dan pendamping desa.
Menurut Gus Halim, Kemendes PDTT tidak akan pernah bisa berkinerja dengan baik kalau kinerja tenaga pendamping profesionalnya tidak baik.
“Ini tantangan dan kewajiban yang menjadi tanggung jawab tenaga pendamping profesional. Bagaimana Kemendes PDTT bisa bekerja baik, kalau tenaga pendamping profesional kerjanya tidak baik,” ujar Profesor Kehormatan UNESA ini.
Hal tersebut dikarenakan tenaga pendamping profesional mengetahui langsung informasi dari desa, kondisi terkini tentang desa, dan kendala-kendala pemanfaatan dana desa.
Selain itu mengetahui kesesuaian pemanfaatan dana desa dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dan berbagai problematika desa yang harus segera ditangani secara serius.