Penajam, Sonora.ID -Ketua Komisi II DPRD PPU Wakidi mengatakan, pengadaan bantuan pakai dan perlengkapan sekolah harus sesuai aturan. Dalam pengadaannya, tentu harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Sehingga tidak ada lagi kasus korupsi yang terjadi dan viral akhir - akhir ini di media online yang merugikan Negara sebesar 2,9 miliar,” katanya, Kamis (16/11/2023).
Meski kejadian itu terjadi pada tahun 2020 lalu kemudian tersangka ditetapkan 3 orang di tahun ini. Tentu dari kejadian itu dapat dijadikan pelajaran untuk pemerintah daerah PPU.
“Tentunya sudah kita lakukan evaluasi dalam proses pengadaannya. Jadi, terkait pengadaan itu kita sudah minta, bahwa yang akan datang tidak lagi melalui pihak ketiga lagi,” ujarnya.
Melainkan langsung melalui ke satuan pendidikan atau pihak sekolah masing – masing. Dirinya juga menghimbau agar bantuan pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah bagi siswa di PPU untuk tetap ada.