Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh orang tua agar anaknya bisa terdaftar sebagai penerima bansos PKH Balita, yaitu:
Maksimal sampai anak kedua dalam satu keluarga yang berhak menerima Bansos.
Anak usia 0-6 tahun.
Data KTP atau Kartu keluarga orang tua dari anak sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Bukan penerima jenis Bansos lain dari pemerintah.
Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Cara Daftar PKH Balita 2023 Online
Unduh dan install Aplikasi Cek Bansos di Playstore/Appstore
Pilih Registrasi /Membuat Akun
Isi identitas diri
Masuk di Daftar Usulan
Klik Tambah Usulan
Isi data diri anak yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis Bansos PKH balita.
Tunggu proses verifikasi dan validasi
Cara Daftar PKH Balita 2023 Offline
Datang dan mendaftarkan diri ke balai desa / kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan.
Usulan akan direkap untuk dibahas saat forum musyawarah desa / kelurahan.
Pembahasan akan dilakukan untuk mengetahui daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir
Daftar usulan akhir hasil musdes / muskel diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/.
Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan
Upload BNBA daftar usulan
Pengesahan usulan daerah dilakukan Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.
Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk untuk memastikan keberadaan dan kondisi ekonomi apakah memenuhi kriteria kemiskinan atau tidak.
Tunggu proses verifikasi dan validasi apakah bisa menjadi penerima PKH balita.
Demikian ulasan tentang cara daftar PKH balita 2023 secara online dan offline. Semoga bermanfaat.