Makassar, Sonora.ID - Tim pengawas menemukan bangunan di Kota Makassar banyak yang melakukan pelanggaran.
Hal ini berupa alih fungsi dari rumah tinggal menjadi tempat usaha. Seperti menjadi cafe, klinik dan lainnya.
Seperti diungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda saat ditemui. Dia mengungkap, pelanggaran terbanyak di Kecamatan Mamajang.
"Sekarang itu banyak pelaku usaha menggunakan rumahnya untuk melakukan aktivitas usaha tanpa merubah alih fungsi, itu banyak, bahkan ada beberapa kecamatan contoh kecamatan mamajang," ujarnya belum lama ini.
Dia menjelaskan, peralihan fungsi rumah menjadi tempat usaha menyalahi peruntukan. Sebab, tujuannya adalah sebagai hunian.
Baca Juga: Atasi Kekeringan, BPBD Sulsel Semai 10 Ton NaCl untuk Turunkan Hujan
Menurut Zulkifli, pemerintah tak akan membiarkan rumah bebas berubah tidak sesuai fungsinya. Sebab, peralihan rumah menjadi tempat usaha juga berdampak pada wilayah sekitar.
Seperti limbah yang dihasilkan dan kemacetan. Menyusul kurangnya lahan parkir, sehingga kendaraan menggunakan bahu jalan.
"Buat usaha penilaian verifkasi beda, tidak usaha kita ukur amdal kemacetan. Kalau usaha itu harus diukur, seperti cafe dasarnya jumlah kursi kalau hotel jumlah kamar, semakin banyak harus menyusuaikan parkiran," jelasnya.
Zulkifli Nanda memastikan pemerintah tidak melarang masyarakat untuk membuat tempat usaha. Yang terpenting yaitu sesuai prosedur dan tidak menyalahi ketentuan.
"Fakta di lapangan jumlah kursi hanya dilaporkan hanya 30 tapi ternyata ada 100, jadi tidak seimbang, jadi banyak kendaraan memarkir di bahu jalan. Kita harus melihat fakta di lapangan, kita survei di lapangan, itulah kita bentuk tim pengawasan untuk awasi semua ini," tutupnya.
Baca Juga: Tim SmartFM Makassar Jawara Oetama Sport Day 2023