Gelar Unjuk Rasa, Buruh di Sulsel Tuntut Kenaikan Upah

20 November 2023 15:00 WIB
Unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah di Kantor Gubernur Sulsel
Unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah di Kantor Gubernur Sulsel ( Dok Sonora.id)

Makassar, Sonora.ID - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Pimpinan Wilayah Kerja Konfederasi Serikat Nusantara Makassar - Gowa - Takalar - Jeneponto (PWK KSN Matajene) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulsel menjelang diumumkannya Upah Minimum Provinsi (UMP), Senin (20/11/2023). Mereka menuntut kenaikan upah sebesar Rp3.626.844.

Adapun tiga tuntutan yang disampaikan yakni tolak PP No. 51 tahun 2023 tentang pengupahan, tetapkan kenaikan UMP sesuai rekomendasi SP/SB Dewan Pengupahan Sulsel, dan tetapkan upah masa kerja (upah sundulan) bagi pekerja/buruh di atas satu tahun.

William Marthom selaku Koordinator Lapangan mengatakan, kebutuhan seorang pekerja/buruh untuk hidup layak dalam sebulan sebesar Rp 4.579.158. Upah tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok yakni kebutuhan makan dan minum (pangan), pakaian (sandang), dan kebutuhan tempat tinggal (papan).

Hanya saja, kata dia, terdapat sejumlah problem yang terjadi saat ini. Di antaranya harga kebutuhan pokok yang tidak mampu dikendalikan oleh Pemerintah dan cenderung meningkat secara progresif. "Hal itu menimbulkan nilai belanja pekerja/buruh melebihi dari penghasilan yang diterima," ujarnya.

Selain itu, tidak adanya upah pembeda yang diterapkan pengusaha antara pekerja masa kerja kurang dari 1 tahun dengan masa kerja lebih dari 1 tahun. Pihaknya juga menyoroti kebijakan pemerintah mengenai penetapan upah.

Baca Juga: Tuntut UMP 2024 Naik 15%, Buruh Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD Kalsel

Pihaknya menyebut pemerintah terlalu teburu-buru dalam menetapkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan pada tanggal 10 November 2023 sebagai peraturan turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

"Sehingga keliru rumusan perhitungan upah minimum dikarenakan tidak merujuk pada Pasal 191A huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," beber William.

Itu membuat kenaikan UMP tahun 2024 menggunakan formulasi perhitungan UMC inflasi + PE x UMP 2023, sebagaimana ketentuan formulasi perhitungan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Tuntutan lain, hilangnya upah sundulan masa kerja dalam kebijakan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan yang diperuntukkan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja di atas 1 (satu) tahun lebih.

Pihaknya juga mengatakan, tingkat persentase buruh berkeluarga lebih tinggi dibanding lajang. sehingga potensi anak pekerja/buruh mengalami kekurangan gizi dan putus sekolah sangat tinggi.

"Oleh karena itu, Konfederasi Serikat Nusantara menyatakan sikap lawan rezim yang menetapkan politik upah murah pada pemilu 2024," tegasnya.

Baca Juga: Lahan Tanam Pisang Bertambah, Pemkab Gowa Siapkan 3.600 Hektar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm