Cara Daftar Bansos Kemensos secara Offline dan Online, agar Terdaftar di DTKS!

20 November 2023 14:58 WIB
Ilustrasi Cara Daftar Bansos
Ilustrasi Cara Daftar Bansos ( Tribunnews.com)

Sonora.ID – Berikut penjelasan cara daftar bansos Kemensos secara offline dan online, agar terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) secara berkala kepada masyarakat kurang mampu.

Bansos itu berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan sebagainya.

Hanya saja, setiap calon penerima bansos wajib terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dulu.

DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT El Nino Rp 200 Ribu, Cair November-Desember 2023

DTKS bertujuan untuk mengidentifikasi keluarga dan individu yang memerlukan bantuan sosial, serta memastikan agar bantuan tersebut tepat sasaran.
 
Lantas, bagaimana cara cara daftar bansos Kemensos agar terdaftar di DTKS?
 
Cara Daftar DTKS Secara Offline
 
Berikut cara daftar DTKS secara offline:
  1. Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usuran RT/RW setempat
  2. Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan
  3. Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG
  4. Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan
  5. Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi DInas Sosial Kabupaten/Kota
  6. Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.
Cara Daftar DTKS secara online
 
Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online.
 
Caranya cukup mudah, yaitu melalui aplikasi Cek Bansos yang diunduh di ponsel. Berikut caranya:
  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
  2. Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
  3. Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  4. Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP. Pastikan data diisi dengan benar
  5. Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
  6. Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  7. Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
  8. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  9. Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.

Baca Juga: Perbedaan KIS dan BPJS, Mulai dari Iuran Hingga Kriteria Peserta

Cara Daftar Bansos BNPT:

  1. Siapkan kartu keluarga (KK) dan KTP
  2. Datangi aparat desa terkait.
  3. Kalau sudah nantinya kamu akan diberikan data untuk diisi agar bisa langsung diproses pada provinsi. Data ini harus kamu isi dengan benar agar bisa dapatkan data yang tepat.
  4. Kalau proses sudah selesai nantinya akan ada kode unik yang berasal dari kartu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), KK dan juga KTP ya.
  5. Dari situ bank akan membukakan rekening untuk kamu agar bisa mendapatkan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
  6. Dengan membawa KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera ini pasti akan bisa dengan mudah membeli semua keperluan pada toko Gotong Royong terdekat. Atau biasanya disebut dengan minimarket gotong royong ya.

 Cara Daftar Bansos PKH

  1. Siapkan data pribadi KTP dan Kartu Keluarga.
  2. Datangi kantor kelurahan
  3. Berikan semua berkas untuk segera diproses pada pusat.
  4. Kalau sudah, data kamu akan divalidasi ya, nantinya jika sudah tervalidasi data kamu bisa dimasukan pada SIKS (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial).
  5. Terakhir kamu bisa melanjutkan ke proses pengesahan oleh pemerintah.

Cara cek Penerima Bansos

Masyarakat yang sudah mendaftar di DTKS bisa melakukan pengecekan sebagai penerima bansos Kemensos 2023 secara online.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm