Sonora.ID - Sebagai kota destinasi pariwisata, D.I. Yogyakarta memberikan prospek yang menarik bagi bisnis Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau yang lebih dikenal dengan money changer, terlebih dengan meningkatnya arus kunjungan wisatawan pasca pandemi COVID-19. Badan Pusat Statistik DIY mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke DIY pada September 2023 sebanyak 11.855 kunjungan, secara kumulatif kunjungan wisatawan dari Januari s.d September 2023 mencapai 75.952 kunjungan atau meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (Januari s.d September 2022).
Selain itu, keberangkatan jamaah haji dan umroh yang trennya terus meningkat setelah pembukaan kembali kuota haji dan umroh oleh Pemerintah Arab Saudi turut mendorong naiknya permintaan mata uang valuta asing khususnya Riyal. Data Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama menyebutkan bahwa sepanjang 2023 hingga bulan Agustus, jumlah jamaah umroh dari Indonesia tercatat lebih dari 800 ribu orang atau sekitar 84% dari total jamaah umroh di tahun 2022. Bagi masyarakat DIY, dibukanya rute penerbangan internasional langsung dari Yogyakarta – Jeddah (pp) memberikan kemudahan tersendiri bagi calon jamaah umroh yang pada akhirnya dapat berpotensi menambah jumlah keberangkatan jamaah asal DIY.
Mengkonfirmasi hal tersebut, membaiknya geliat sektor pariwisata terbukti membawa efek positif bagi perkembangan usaha KUPVA BB. Berdasarkan pemantauan Bank Indonesia, transaksi KUPVA BB secara nasional mengalami kenaikan sebesar 4,28% selama Semester I 2023. Selaras dengan itu, perkembangan transaksi KUPVA BB di wilayah DIY sampai dengan Triwulan III 2023 menunjukkan adanya pertumbuhan sebesar 43,12% (yoy) dengan total transaksi mencapai sekitar Rp 1,5 trilyun atau rata–rata transaksi sebesar Rp 166,5 juta/bulan. Sedangkan pada industri layanan remitansi DIY di periode yang sama terpantau meningkat 70,95% (yoy), sejalan dengan tren nasional yang cenderung naik hingga 21,25% didorong oleh peningkatan volume transaksi remitansi crossborder maupun domestik.
Baca Juga: Optimalisasi Layanan Nomor Induk Kebudayaan jadi Topik Utama FGD Dinas Kebudayaan
Di sisi lain, besarnya potensi bisnis KUPVA BB dan remitansi ke depan turut diikuti dengan meningkatnya risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU TPPT), serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM). Oleh karena itu, penyelenggaraan KUPVA BB dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) harus memiliki legalitas yang jelas dan memperoleh izin resmi dari Bank Indonesia, serta konsisten menerapkan kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) sesuai ketentuan perundang–undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen Bank Indonesia dalam mendorong penerapan rezim APU PPT di Indonesia sekaligus merespon terbitnya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), KPw Bank Indonesia D.I. Yogyakarta menggelar acara “Sosialisasi Undang-Undang Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Evaluasi Pengawasan SPPUR Tahun 2023” pada 21 November 2023 di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta.
Menghadirkan narasumber dari Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta, PPATK, dan Satuan Kerja terkait di Bank Indonesia, acara tersebut diikuti oleh perwakilan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, asosiasi pelaku usaha sektor pariwisata termasuk penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umroh, serta penyelenggara KUPVA BB dan PJP di DIY. Dengan adanya risiko TPPU/TPPT/PPSPM serta konsekuensi pengenaan sanksi pidana terhadap pelaku KUPVA BB ilegal sebagaimana diatur dalam UU P2SK, sosialisasi tersebut diharapkan dapat membangun awareness publik mengenai APU PPT dan pentingnya aspek legalitas dalam penyelenggaraan KUPVA BB maupun sistem pembayaran secara menyeluruh.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY Ibrahim menegaskan bahwa disahkannya Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) di Paris, Oktober 2023 lalu telah meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata internasional sekaligus memberikan kewajiban, tugas dan tanggung jawab baru untuk terus memperkuat penerapan program APU PPT. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan sinergi semua pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU/TPPT/PPSPM, antara lain melalui penertiban praktik penyelenggaraan KUPVA BB dan/atau Penyedia Jasa Pembayaran Layanan Remitansi (PJP LR) ilegal serta mendorong masyarakat untuk senantiasa melakukan transaksi penukaran valuta asing di KUPVA BB berizin maupun menggunakan layanan sistem pembayaran melalui PJP berizin.
Ke depan, Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran yang juga diberikan mandat pengawasan KUPVA BB oleh UU P2SK akan terus memperkuat aspek pengawasan terhadap penyelenggara KUPVA BB dan PJP dalam rangka menjamin keseimbangan antara inovasi sistem pembayaran dengan integritas sistem keuangan selaras dengan Visi ke-4 Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 (BSPI 2025).
Baca Juga: Referensi ke Yogyakarta, Bijak: Raperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Masuk Tahap Finalisasi