Sonora.ID - Simak 5 cara mengatur gaji agar tidak habis dengan cepat.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 dari Rp4,9 juta menjadi Rp5,06 juta.
"Untuk rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5,067.381," ujar Heru Budi saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada 21 November 2023 seperti dikutip dari Kompas.com.
Heru menjelaskan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 ditetapkan setelah pembahasan panjang dengan pengusaha dan serikat pekerja.
Asosiasi pengusaha (Apindo DKI) dan Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Adapun unsur serikat buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023. Mereka tetap meminta UMP 2024 naik 15% menjadi Rp5,6 juta.
Sesuai UMP 2024 yang telah ditetapkan pemerintah, masyarakat perlu mengelola keuangan dengan bijak agar gaji tidak habis begitu saja.
Pengelolaan keuangan secara bijak dapat membantu dan mempermudah individu mencapai tujuan-tujuan masa depan.
Berikut ini 5 tips mengatur gaji agar tidak cepat habis.
Baca Juga: Cara Isi Saldo GoPay Lewat ATM BTN dan Mobile Banking Mudah & Cepat