Samarinda, Sonora.ID — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yakni Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji, gelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bahas isi dari Surat Edaran Ketua KPK Nomor 8 tahun 2021 tentang pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Ditemui seusai RDP, Seno Aji menerangkan, dalam rapat dibahas terkait perencanaan dan penyerapan anggaran yang akan dianggap keliru oleh inspektorat.
"Beberapa perencanaan yanv menurut inspektorat itu salah atau keliru, maka kita panggil semua TAPD untuk menyelaraskan. Dan tadi sudah ditengahi oleh inspektorat bahwa kesalahan-kesalahan dalam perencanaan itu harus sesuai dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," jelas Seno Aji, di gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Bupati Kukar Lantik KTNA Marangkayu, Berikan Solusi Cerdas Rangkul Kaula Muda Kembangkan Pertanian
Ia menjelaskan, untuk perencanaan tahun 2024, perubahan 2024 dan 2025, semua rencana kerja perangkat daerah harus disesuaikan dengan bulan Maret sampai Mei. Meskipun beberapa perencanaan setelah bulan tersebut dimasukkan pada perencanaan sebelumnya, setelah berkonsolidasi dengan Kemendagri, masih diizinkan untuk tahun ini. Namun, tahun depan harus sesuai dengan tanggal dan bulan yang ditetapkan oleh Kemendagri.
"Kalau sekarang ada dua OPD yang menjadi sorotan, yaitu Dinas Perpustakaan dan Arsip, serta di dinas Desa, itu yang kita bahas tadi," pungkasnya.
Terkait penyerapan anggaran, meskipun ada simpang siur, Seno Aji menyatakan optimis bahwa aspirasi masyarakat akan terpenuhi dan anggaran akan tetap terserap dengan baik. Meskipun evaluasi ulang akan dilakukan pada tahun 2024, untuk tahun 2023, penyerapan anggaran sudah mencapai 93,5 persen yang telah dicapai oleh 5 OPD.
"Penyerapan anggaran 93,5 persen tadi adalah keseluruhan tahun 2023 sampai akhir tahun nanti. Evaluasi akan dilakukan pada tahun 2024, menunggu arahan dari Kemendagri sebelum tanggal 15 Desember. Evaluasi OPD tersebut tidak hanya dievaluasi, tapi juga dipercepat untuk mencapai target Pemprov di akhir 2023," tutupnya.
Baca Juga: Tunjukkan Prestasi dan Wujudkan SDM Maju Berdaya Saing, di Ajang PORSENI Guru Se-Kaltim