Samarinda, Sonora.ID - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis, tegaskan semua perusahaan tambang batubara di Kaltim wajib melakukan reklamasi dan reboisasi pasca tambang, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
"Kita minta perusahaan tambang batubara untuk menanam bibit pohon di area dekat tambang ataupun eks tambang," ujar Ananda.
Ia menekankan, jangan sampai lubang bekas tambang batubara menjadi sumber bencana bagi masyarakat sekitar. Untuk itu, Ananda mengingatkan, kawasan pertambangan yang telah selesai digali, harus melaksanakan kewajiban selanjutnya, yakni perusahaan harus melakukan reklamasi dan menanam pohon di lokasi bekas tambang tersebut.
"Jangan sampai lubang tambang ini merugikan masyarakat. Kalau bisa dimanfaatkan lagi, maka silakan dikelola, dilakukan reklamasi, dan tolong dihijaukan kembali," pungkasnya.
Politisi fraksi PDI Perjuangan ini mengungkap, selama ini masih banyak lubang bekas tambang yang tidak direklamasi dan ditanami pohon. Akibatnya, lokasi bekas tambang menjadi gersang.
Baca Juga: Bupati Kukar Lantik KTNA Marangkayu, Berikan Solusi Cerdas Rangkul Kaula Muda Kembangkan Pertanian
Untuk itu, ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui instansi terkait untuk menindak tegas para pelaku pertambangan yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai peraturan yang berlaku.
"Semua itu ada hak dan kewajiban. Jadi, harap betul-betul dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Kita rawat ibu pertiwi ini," himbau Ananda.
Lebih lanjut, ia juga mendorong masyarakat untuk melakukan pengawasan serta melaporkan pelaku pertambangan yang mengabaikan kaidah pertambangan.
"Kita harus merawat lingkungan kembali. Setelah ada aktivitas tambang, tolonglah menjaga kelestarian lingkungan dan menanami pohon kembali," tutupnya.
Baca Juga: Tunjukkan Prestasi dan Wujudkan SDM Maju Berdaya Saing, di Ajang PORSENI Guru Se-Kaltim