Solo, Sonora.ID – Usulan Upah Minimum Kabupaten Sragen tahun 2024 telah disepakati.
Kesepakatan tersebut muncul dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sragen yang dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023).
Agus Winarno, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen, memberi keterangan bahwa usulan terkait kenaikan UMK Sragen 2024 sebesar 4,03 persen apabila dibandingkan dengan tahun 2023.
Sementara itu, untuk UMK Sragen 2023 diketahui senilai Rp 1.969.569.
Agus berkata bahwa rapat yang dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023), telah dicapai keputusan untuk usulan UMK Sragen tahun 2024 ada kenaikan sebesar 4,03 persen jika dibandingkan 2023.
“Rapat hari Rabu kemarin sudah sepakat, setelah pertemuan pertama hari Senin kemarin, usulan UMK Sragen tahun 2024 ada kenaikan 4,03 persen dari tahun 2023,” ucapnya.
Dengan demikian, Dewan Pengupahan Kabupaten Sragen menyetujui bahwa UMK Sragen naik sebesar Rp 79.431 sehingga menjadi Rp 2.049.000 pada tahun 2024.
Baca Juga: Bianglala Pasar Malam di Colomadu Solo Jatuh, Dua Korban Terluka
“UMK Sragen awalnya senilai Rp 1.9.69.569 lalu naik menjadi Rp 2.049.000, semua anggota dewan pengupahan secara bulat menyetujui dan menyepakati,” ucapnya.
Langkah selanjutnya adalah usulan UMK Sragen akan segera diserahkan ke Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana untuk ditetapkan.