Tenggarong, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menjalankan program Rp 50 juta per RT sejak tahun 2022.
Program ini diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pengurus RT di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan bahwa program ini berjalan lancar dan sesuai dengan target.
Program tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, seperti penanganan infrastruktur skala kecil di RT, gotong royong, operasional pengurus RT, dan lain-lain.
“Program ini disalurkan dalam dua tahap setiap tahunnya. Tahap pertama sudah berjalan, bahkan ada yang sudah mengajukan tahap kedua untuk dicairkan,” sambung Arianto pada Jumat (27/10/2023).
Baca Juga: Teluk Dalam Bangun Kantor Desa Baru
Arianto juga menambahkan bahwa pada tahun 2023 ini, setiap RT sudah memiliki pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
Mereka mendapatkan insentif dari program tersebut, yaitu Rp 1 juta untuk ketua RT, Rp 500 ribu untuk sekretaris, dan Rp 450 ribu untuk bendahara per bulan.
“Program ini sangat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan pengurus RT di Kukar,” lanjutnya.
Baca Juga: DPRD Kaltim Pantau Penyerapan Anggaran OPD Menjelang Akhir Tahun