Minim Literasi Keuangan, 42 Persen Guru Terjebak Pinjol Ilegal

23 November 2023 16:10 WIB
CEO & Principal Consultant ZapFinance Prita Hapsari Ghozie
CEO & Principal Consultant ZapFinance Prita Hapsari Ghozie ( )

Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, guru menjadi profesi yang kerap terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal yaitu sebanyak 42 persen, dilanjutkan dengan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) 21 persen.

Data juga menunjukan saat ini gaji guru di Indonesia paling rendah dibandingkan dengan negara tetangga seperti: Singapore, Thailand, Filipina, Malaysia. 
 
CEO & Principal Consultant ZapFinance Prita Hapsari Ghozie mengungkapkan, pendapatan yang rendah itulah melatarbelakangi guru melakukan pinjaman online. 
 
"Banyak yang mengadu ke kami kok pinjam 5 juta jadi 10 juta, atau ada yang pinjam 10 juta jadi 20 juta, ternyata ada yang tidak dipahami dari bunga pinjaman diawal. Ternyata dari pinjol awal ketika gagal bayar dia pinjol lagi, hal ini yang menyebabkan seseorang yang awalnya satu pinjol menjadi 10 atau 15," ucapnya.
 
 
Fakta di lapangan saat ini yang menyebabkan masyarakat terjerat pinjol adalah karena terlilit utang. Hal ini dimungkinkan karena banyak hal, dimana salah satunya karena kurangnya literasi pengelolaan keuangan di kalangan para guru.
 
Memahami pentingnya literasi khususnya pengelolaan keuangan bagi para guru, Prita mengatakan Zapfinance mengadakan serangkaian kegiatan khusus bagi para guru untuk membantu meningkatkan literasi perencanaan keuangan mereka. 
 
Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi kepada para guru atas peran sertanya dalam membangun masa depan Indonesia, sehingga mereka mampu memiliki perencanaan keuangan yang bijak dalam situasi ekonomi yang mereka hadapi, terutama supaya tidak tergiur dan terjerumus untuk menggunakan pinjol. 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm