Solo-Sonora.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan lembaga yang mengatur izin peredaran produk makanan, kosmetik, hingga obat-obatan di Indonesia. Setiap produk yang sudah memperoleh izin edar dari BPOM berarti sudah dipastikan keamanannya sehingga aman untuk digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat.
Dalam menjalankan pengawasan obat dan makanan yang beredar di masyarakat, BPOM Surakarta berkomitmen melindungi konsumen dan masyarakat khususnya wilayah solo raya diantaranya surakarta,sukoharjo,karanganyar,sragen,boyolali dan klaten.
Untuk lebih menjangkau masyarakat, BPOM Surakarta telah malakukan jemput bola untuk membuka layanan perijinan edar produk makanan, kosmetik dan obat obatan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Jendral Sudirman Solo, Sukoharjo dan Sragen. Hal ini dilakukan untuk membantu pelaku bisnis terutama UMKM untuk lebih mudah dan efisien dalam pengurusan ijin edar produk, ujar Plh. Kepala BPOM Surakarta, Rina Rahayu Diningsih.
Baca Juga: Gagal Masuk 16 Besar Piala Dunia U-17, Tim Ekuador Jelajahi Kota Solo
Tidak hanya jemput bola, reformasi birokrasi yang di canangkan Presiden RI Joko Widodo untuk efektifitas layanan perijinan kepada pelaku usaha di indonesia . BPOM telah meluncurkan Layanan Digital BPOM Mobile dimana aplikasi ini memudahkan masyarakat mendapatkan berita terbaru dari BPOM, mengecek suatu produk dengan memindai kode QR atau kode batang, serta mengirimkan pengaduan terhadap suatu produk. , ujar Rina saat temu media di Solia Zigna , Rabu ( 22/11/2023)
Aplikasi BPOM Mobile ini dapat di unduh di smartphone android maupun ios, Masyarakat sudah tidak perlu ragu lagi dalam mengkonsumsi makanan, menggunakan kosmetik, serta mengkonsumsi obat obatan. BPOM Mobile merupakan aplikasi yang pertama di Asean , aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam memverikasi produk secara cepat dan tepat serta realtime. Dengan sekali scan barcode produk, masyarakat akan mendapatkan informasi verifikasi produk dari BPOM.
BPOM Surakarta telah menerbitkan ijin layanan publik sebanyak 147 surat periode januari hingga november 2023. Surat ijin ini berupa pemenuhan syarat sarana produksi dan distribusi obat dan makanan.
Diakhir temu media , jajaran BPOM Surakata mengajak masyarakat dan rekan rekan media untuk tidak segan segan atau ragu untuk melaporkan atau mengadukan temuan temuan produk makanan, kosmetik , dan obat obatan melalui aplikasi BPOM Mobile.
Baca Juga: Bianglala Pasar Malam di Colomadu Solo Jatuh, Dua Korban Terluka