UMP Kalbar Resmi Naik 3,6 Persen

24 November 2023 12:40 WIB
Ketua Komisi V DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin.
Ketua Komisi V DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin. ( William)

Pontianak, Sonora.ID - Menanggapi ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tanggal 21 November 2023 kemarin, Ketua Komisi V DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mensosialisasikan kenaikan UMP tersebut. Untuk Provinsi Kalbar UMP resmi naik 3,6 persen menjadi Rp2.702.616 rupiah. 

"Jadi jika sudah ditetapkan, pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi agar para pengusaha tahu bahwa sudah ada kenaikan upah minimum," ungkap Heri Mustamin.

Dia mengatakan juga perlu dilakukan pengawasan agar tidak ada lagi pekerja yang gajinya di bawah UMP. "Sedangkan pengawasan harus dilakukan agar tidak ada lagi pengusaha yang membayar gaji di bawah upah minimum. Sanksi tegas juga harus diberikan bagi mereka yang melanggarnya," ujarnya. 

Menurut Heri masih banyak pengusaha di Pontianak yang memberikan gaji jauh di bawah UMP. "Sudah menjadi tugas Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan pekerja mendapatkan upah sesuai UMP yang berlaku saat ini," tegasnya. 

Baca Juga: Konsulat Malaysia di Pontianak Sambangi Studio Sonora Pontianak

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm