Pontianak, Sonora.ID - Menanggapi ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tanggal 21 November 2023 kemarin, Ketua Komisi V DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mensosialisasikan kenaikan UMP tersebut. Untuk Provinsi Kalbar UMP resmi naik 3,6 persen menjadi Rp2.702.616 rupiah.
"Jadi jika sudah ditetapkan, pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi agar para pengusaha tahu bahwa sudah ada kenaikan upah minimum," ungkap Heri Mustamin.
Dia mengatakan juga perlu dilakukan pengawasan agar tidak ada lagi pekerja yang gajinya di bawah UMP. "Sedangkan pengawasan harus dilakukan agar tidak ada lagi pengusaha yang membayar gaji di bawah upah minimum. Sanksi tegas juga harus diberikan bagi mereka yang melanggarnya," ujarnya.
Menurut Heri masih banyak pengusaha di Pontianak yang memberikan gaji jauh di bawah UMP. "Sudah menjadi tugas Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan pekerja mendapatkan upah sesuai UMP yang berlaku saat ini," tegasnya.
Baca Juga: Konsulat Malaysia di Pontianak Sambangi Studio Sonora Pontianak