Sah! UMK Banjarmasin 2024 Disampaikan ke Gubernur. Ini Besarannya:

24 November 2023 15:30 WIB
Pekerja di pasar Harum Manis
Pekerja di pasar Harum Manis ( Smart FM Banjarmasin/Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin melalui Dewan Pengupahan akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024.

Yakni sebesar Rp3.379.513,74 atau naik sebesar 4,43 persen. Setara Rp143.264.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarmasin, Ikhsan Budiman menyampaikan, saat ini pihaknya tinggal menyiapkan rekomendasi untuk disampaikan ke Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.

“Setelah ditandatangani Wali Kota, Ibnu Sina kita sampaikan ke Gubernur,” ucapnya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota, Jumat (24/11).

Menurutnya, ada beberapa indikator yang melatarbelakangi diputuskannya UMK tahun 2024. Yakni terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Kita tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur untuk penetapannya,” pungkasnya.

Baca Juga: Siap-Siap! Satpol PP Banjarmasin Bakal Tempatkan Personel di Kelurahan

Pihaknya mengklaim, selama ini pengawasan terhadap pengusaha telah dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja terkait penerapan UMK.

Dimana pihaknya bekerjasama dengan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) apakah telah dilaksanakan secara efektif oleh tiap-tiap perusahaan.

“Kalau tidak mematuhi pasti ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Tapi sejauh ini kita belum ada menerima laporan dari Dinas terkait mengenai perusahaan yang tidak taat,” tandasnya.

Diketahui, berkaca pada 2023, UMK Banjarmasin ditetapkan sebesar Rp3.236.248,17 atau mengalami kenaikan sebesar 7,86 persen dari UMK tahun 2022.

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan tahun 2024 telah lebih dulu ditetapkan, yakni sebesar Rp 3.282.812 atau 4, 22 persen, setara Rp 132.834.

Baca Juga: MTQ KORPRI Kalsel Usai, Kepsek SDN Tanjung Pagar 3 Salah Satu Juara

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Pemko Banjarmasin melalui Dewan Pengupahan akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024