Sonora.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuka call center untuk memudahkan masyarakat mengadukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Untuk mengadu atau mencari informasi terkait dengan DKPP, masyarakat dapat menghubungi call center DKPP pada 1500101.
"DKPP memiliki call center 1500101 untuk melayani masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan menjelaskan tata cara melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu," kata anggota DKPP, M. Tio Aliansyah, dalam talkshow DKPP bersama Radio Sonora edisi keempat, Kamis (23/11/2023).
Selain call center 1500101, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran KEPP lewat email pengaduan@dkpp.go.id dan WA 0812-9288-3330.
Tio menjelaskan call center sebagai salah satu upaya DKPP memberikan informasi dan mendekatkan DKPP dengan masyarakat, terutama pemilih, peserta, dan penyelenggara Pemilu 2024.
"Call center ini sebagai salah satu ikhtiar kita juga untuk melakukan keterbukaan informasi, kemudian mendekatkan kita kepada seluruh masyarakat," jelasnya.
Lewat call center, DKPP sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan informasi seputar Pemilu 2024.
"Sejak awal DKPP sudah sangat transparan dan terbuka ya, seperti contohnya kita melakukan sidang pemeriksaan itu secara live streaming di YouTube, Facebook, kemudian kita menginformasikan melalui medsos DKPP," ujarnya.
Baca Juga: Peran Penting DKPP dalam Demokrasi dan Pelaksanaan Pemilu 2024
DKPP juga menghadirkan JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) untuk memberikan informasi terkait dengan produk-produk hukum DKPP.