Sonora.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa – DPMPD Kaltim hadir dalam Rapat Kerja Tehnis – Rakertek Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) se-Kaltim tahun 2023, Selasa 21 November 2023.
DPMPD Kaltim diwakili oleh Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy – Roslindawaty.
Roslindawaty dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, Rakertek bersama kabupaten ini dilakukan untuk membahas masalah dan hambatan serta mensinergikan upaya dalam pemberian pengakuan dan perlindungan serta pemberdayaan MHA.
Hingga saat ini baru ada 2 MHA yang diakui di Provinsi kaltim, yakni MHA Muluy Desa Swan Selutung dan MHA Paring Sumpit Desa Muara Andeh.
Roslindawaty berharap, dengan kegiatan tersebut semakin banyak MHA yang diakui, paling tidka ditargetkan ada 2 MHA di setiap kabupaten yang diakui, diberikan perlindungan dan diberdayakan.
Karenanya berbagai kendala dihadapi seperti belum adanya panitia pengakuan dan perlindungan MHA yang diharapkan bisa segera ditindaklanjuti.
Diketahui, Rakertek Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kaltim tahun 2023 juga merupakan target capaian FCPF-CF, khususnya komponen 1 tata kelola hutan dan lahan melalui dukungan percepatan pengakuan MHA.
Rakertek dilanjutkan dengan Studi Pintar ke Lokasi MHA Ammatoa Kajang Desa Tanah Toa Kecamatan Kajang – Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan pada 22-25 November 2023.
Baca Juga: Desa Di Kaltim Dukung Ketahanan Pangan