Sonora.ID - 36 Desa/Kampung pelaksana program pengurangan emisi berbayar Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fun (FCPF-CF) Kaltim, menyerahkan berita acara Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan/PADIATAPA, di FUGO hotel Samarinda, Kamis 23 November 2023.
Adapun rinciannya, 21 desa dari Kabupaten Kutai Kartanegara, 6 Kampung dari Kabupaten Mahakam Ulu dan 9 Kampung dari Kabupaten Kutai Barat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa – DPMPD Kaltim – Anwar Sanusi dalam kesempatan tersebut mengatakan, program FCPF-CF merupakan fasilitasi kemitraan carbon hutan antara negara maju dan negara berkembang di bawah naungan Bank Dunia.
Adanya partisipasi secara sukarela dari para pihak yang terdampak dalam proses mendapatkan pernyataan persetujuan dan kesediaan dilakukan melalui mekanisme PADIATAPA program FCPF-CF.
Baca Juga: DPMPD Kaltim Hadiri Rakertek Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Se-Kaltim 2023
Pada kesempatan itu, para narasumber yang terdiri dari Dewan Daerah Perubahan Iklim – DDPI, Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup – DLH Provinsi Klatim menyampaikan gambaran umum kebijakan pemerintah provinsi Kaltim dalam penurunan emisi carbon pemerintah desa di Kaltim.
Kemudian overview Pelaksanaan PADIATAPA Program FCPF-CF di Kaltim serta Pembagian Manfaat Dana Insentif Penurunan Emisi Carbon di Kaltim dan Penjelasan Umum dan Praktek Pengisian dari penurunan emisi carbin melalui portal MMR.
Baca Juga: DPMPD Kaltim Studi Tiru Pengelolaan Sampah di Yogyakarta & Mojokerto