Balikpapan, Sonora.ID - Pemrov Kaltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa – DPMPD Kaltim diakui telah menunjukkan kinerja terbaiknya dalam melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam upaya mendorong peningkatan status Indeks Desa Membangun (IDM) 841 desa Se-Kaltim.
Demikian diungkapkan Kepala DPMPD Kaltim – Anwar Sanusi melalui Sekretaris DPMPD Kaltim – Eka Kurniati, saat menjadi narsumber Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Indeks Desa Membangun yang dilaksanakan Biro Kesra Setprov Kaltim di Balikpapan, 20 November 2023.
Dijelaskannya, kebijakan pengentasan desa berstatus sangat tertinggal dan tertinggal, menunjukkan capaian baik.
Adapun target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah – RPJMD Kaltim tahun 2019 – 2023 yaitu meningkatkan status 150 desa dari 518 desa berstatus sangat tertinggal dan tertinggal sudah jauh melampaui.
Saat ini hanya tinggal 5 desa yang berstatus tertinggal dan 5 desa inilah yang perlu perhatian dan keterlibatan lintas sektor dalam memenuhi ketersediaan kebutuhan dasar masyarakatnya.
Jika terpenuhi, diharapkan menjadi faktor pengungkit indeks komposit peningkatan IDM 5 desa tersebut.
Baca Juga: Rakertek Pemberdayaan MHA Diharapkan Rumuskan Percepatan Pengakuan MHA
Sejauh ini, DPMPD telah melakukan bedah skor IDM 5 desa/kampung tertinggal tersebut, kemudian berkoordinasi dengan lintas OPD membagi habis peran mendorong peningkatan status IDM.
Harapannya jika semua berperan membantu pemenuhan ketersediaan kebutuhan masyarakat bisa meningkatkan status IDM dan target pengentasan desa sangat tertinggal dan tertinggal terwujud.
Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Indeks Desa Membangun sendiri merupakan kegiatan yang dilaksanakan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim yang bertujuan sebagai bahan kebijakan dalam mengentaskan desa tertinggal di Kaltim.
Baca Juga: DPMPD Berpartisipasi Pada Pekan Inovasi Desa dan Kelurahan 2023