Sonora.ID - Satuan Petugas (Satgas) Sapu Bersih (Siber) Pungutan Liar (Pungli) menggelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Pungli di Linkungan Pemerintahan PPU yang dihelat di Kantor Bupati PPU, Selasa (21/11/2023).
Inspektur Daerah PPU Ainie menyebutkan, terhadap tanggapan publik mengisyaratkan adanya satu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
“Untuk melakukan suatu pemberantasan pungli,” kata Ainie dalam sambutannya.
Sementara itu, lanjutnya, dalam melaksanakan pengaduan pungutan liar. Masyarakat diajak untuk berperan aktif dalam mendukung pemberantasan pungli di seluruh wilayah Indonesia.
“Tim saber pungli harus terbuka terhadap laporan yang bersumber dari masyarakat,” ujarnya.
Artinya terbuka terhadap kelibatan masyarakat secara langsung.
“Jadi yang mencari di mana tempat-tempat terjadinya pungli itu tidak hanya satgas, saber pungli, tetapi juga masyarakat,” timpalnya.
Diketahui, Satgas Saber Pungli memiliki payung hukum yaitu Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Kepmenko Polhukam Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kelompok kerja dan sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Serta Surat Keputusan Bupati PPU Nomor: 356/85/2021 tanggal 24 Maret 2021 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli di PPU.
“Sesuai Perpres tersebut, Satgas Saber Pungli melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana,” pungkasnya.