DPMD Kutim Sosialisasikan Permendes Nomor 7 Tahun 2023

25 November 2023 19:35 WIB
DPMPD Kalimantan Timur
DPMPD Kalimantan Timur ( )

 

Sangatta, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa.

Secara keseluruhan, peraturan penggunaan dana desa yang terbaru tidak mengalami perubahan, hanya saja sebagai pencegahan penyalahgunaan dana desa maka dilakukan sosialisasi.

Kepala DPMDes Kutai Timur – Yuriansyah seperti dikutib dari tribunkaltim.co mengatakan, agar implementasi penggunaan dana desa sesuai aturan maka diperlukannya sosialisasi kepada pemerintah desa.

Tujuannya agar perangkat desa mendapat informasi penggunaan dana desa di tahun 2024 sehingga sesuai aturan yang berlaku.

 

Baca Juga: Pemkab PPU Gelar Rapat Kerja Koordinasi Sub Urusan Jasa Konstruksi Kabupaten dan Kota se- Kaltim  

Adapun narasumber yang dihadirkan berasal dari Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP), dan DPMDes Kutai Timur. Diharapkan dengan sosialisasi ini semua kepala desa bisa megalokasikan dana desa sesuai aturan di tahun 2024 nanti. 

Sementara itu, Staff Ahli Bupati bidang pemerintahan - Tejo Yuwono mengatakan, bahwa kolaborasi atau sinergitas perangkat desa harus berjalan.

Asas yang harus diperhatikan saat pengalokasian dana desa diantaranya pembangunan harus memberikan manfaat ekonomi, merata dan inklusif aatau tepat guna sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar kepala desa dengan cerdas mengindentifikasi permasalahan di desa untuk menciptakan inovasi pembangunan yang berkaitan dengan kearifan lokal.

Baca Juga: DPMPD Kaltim Ajak DPMD/K Ke Mayarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang – Sulsel

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm