Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Paser akan melakukan inventarisasi ulang keberadaan komunitas adat di daerah tersebut. Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser - Katsul Wijaya atau yang akrab disapa Empong.
Dijelaskannya, tujuan dari inventarisasi ini adalah untuk mengidentifikasi komunitas adat yang ada dan kemudian memberikan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) secara bersama-sama.
Hal ini juga dilakukan untuk menghindari pengajuan dan pengakuan komunitas adat sebagai MHA secara terpisah. Pihaknya juga meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser, yang juga berperan sebagai Sekretaris Panitia PPMHA, untuk melakukan inventarisasi awal.
Proses awal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa tidak ada informasi yang terlewatkan dalam inventarisasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Menurutnya, langkah ini tidak bertujuan untuk mengurangi penghargaan terhadap dokumen pengajuan MHA yang telah disampaikan oleh DPMPD Kaltim.
Sebaliknya, langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setelah ada pengakuan MHA, tidak akan ada lagi pengajuan permohonan pengakuan MHA yang baru.
Ia juga menyampaikan keprihatinan terkait pengakuan MHA yang telah ada di Kabupaten Paser, seperti MHA Mului dan Paring Sumpit, yang dianggap belum berjalan dengan baik setelah pengakuan mereka.
Serta mengajak semua pihak terkait untuk tidak hanya mengejar pengakuan MHA, tetapi juga untuk mempertimbangkan peran dan dukungan yang akan diberikan setelah pengakuan.
Langkah inventarisasi ulang ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi komunitas adat yang memenuhi kriteria sebagai MHA dan memberikan pengakuan yang tepat kepada mereka. (Adv/DPMPD Kaltim)