Sonora.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim mengikuti pelatihan aplikasi Srikandi yang digelar oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim.
Pelatihan ini diikuti oleh para pengguna dari eselon 2 hingga eselon 4 yang terlibat dalam urusan kesejahteraan rakyat.
Arsiparis Ahli Muda dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim - Dewi Susanti, memandu sesi pelatihan dengan memberikan materi tentang kode klasifikasi arsip yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat desa. Menurutnya, kode klasifikasi arsip ini sudah diatur dalam Permendagri nomor 83 tahun 2022.
“Kode klasifikasi arsip ini adalah membagi kode teknis ada 10 masalah kearsipan yaitu mulai dari urusan umum sampai ke urusan keuangan. Dalam hal ini DPMPD melekat di urusan kode 400 yaitu kesejahteraan rakyat. Klasifikasinya di 400.10 yaitu tentang klasifikasi pemberdayaan masyarakat desa yang mengatur tentang kebijakan dibidang pemberdayaan masyarakat desa, pemerintahan desa dan kelurahan, kelembagaan dan pelatihan masyarakat, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat, usaha ekonomi masyarakat, sumber daya alam dan teknologi tepat guna pedesaan, dan bumdes atau badan usaha milik desa,” jelas Dewi.
Dewi juga menekankan pentingnya penggunaan aplikasi Srikandi sebagai alat bantu dalam pengelolaan arsip digital.
Aplikasi Srikandi adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah pusat untuk memudahkan pencarian, pengolahan, penyimpanan, dan pengamanan arsip digital.
“Hari ini kita fokus pada langsung praktek membuat para user mulai dari eselon 2 nya, turun eselon 3nya sampai kebawah. Karena Aplikasi srikandi ini hanya tiga yang tidak memakai yaitu supir pimpinan, OB, satpam. Diluar itu semua perangkat ASN dan non ASN wajib mengenal apa itu aplikasi srikandi,” bebernya.
Dewi berharap bahwa pelatihan ini akan meningkatkan kualitas dan efisiensi dalam pengelolaan arsip digital. Ia juga menekankan pentingnya komitmen dari pimpinan untuk mendukung implementasi aplikasi Srikandi.