ISNU Banyuwangi Ajak Masyarakat Manfaatkan Digitalisasi untuk Hal Positif.

27 November 2023 12:15 WIB
ISNU Banyuwangi Ajak Masyarakat Manfaatkan Digitalisasi untuk Hal Positif.
ISNU Banyuwangi Ajak Masyarakat Manfaatkan Digitalisasi untuk Hal Positif. ( Kemenkominfo)
Banyuwangi, Sonora.ID - Digitalisasi memberikan banyak kemudahan pada kehidupan masyarakat sehari-hari, sekaligus menimbulkan dampak negatif, contohnya adalah kemunculan judi online yang kini kian marak.
 
Bagai koin berkeping dua, digitalisasi menakjubkan para penggunanya dengan kemuliaan yang ada, sekaligus membawa hal-hal yang barangkali belum pernah diantisipasi kehadirannya.
 
“Digitalisasi menyentuh berbagai lini kehidupan manusia. Tidak hanya hal-hal positif seperti komunikasi, belanja dan lain sebagainya, tetapi juga merambah pada hal negatif
seperti halnya prostitusi online hingga yang kini sedang marak dibicarakan yaitu judi online,” ujar Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Banyuwangi Abdul
Aziz, M.H pada kegiatan Seminar Literasi Digital yang digelar di Margo Utomo, Kecamatan Kalibiru, Kabupaten Banyuwangi. Rabu (22/11/2023).
 
 
Abdul mengungkapkan pada dasarnya fenomena yang kini sedang menggandrungi beberapa pihak tersebut sudah ada dari sebelum digitalisasi, hanya saja terdapat
beberapa perbedaan antara keduanya.
 
“Pada dasarnya judi online dengan judi biasa itu sama. Akan tetapi, judi online ini lebih membahayakan. Karena tidak terkontrol oleh orang sekitarnya. Beda dengan judi biasa yang mengharuskan para pemainnya dalam situasi tertentu harus bersembunyi karena takut digrebek atau ditangkap aparat,” ujarnya.
 
Untuk mencegah maraknya fenomena ini, lanjut Abdul, terutama di anak-anak kita, berikan portal pada handphone-nya agar tidak ada akses terhadap judi online. Lakukan pemeriksaan berkala. Jika tidak mampu melakukannya sendiri, minta tolong pada yang
mengerti. 
 
“Lagipula tak ada orang kaya dari judi. Tapi, yang bangkrut dari judi, sangat banyak sekali.” ungkap Abdul.
 
Pemerintah sendiri sudah memiliki hukum yang mengatur mengenai judi online, yaitu Hukum tentang judi berbasis online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008
sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP.
 
 
Para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
 
Pada acara yang sama, Praktisi Digital Ihza Abdillah memaparkan mengenai trend judi online di Indonesia yang kian meningkat.
 
Sejumlah kurang lebih 2,1 juta penduduk Indonesia pernah bermain judi online dengan angka taruhan di bawah 100.000. Perputaran uangnya kira-kira dapat mencapai 2,2 triliun setiap bulannya.
 
“Judi online mengalami peningkatan yang eksponsional dikarenakan aksesnya yang mudah dan adanya kerahasiaan atau anonimitas bagi pelakunya,” tutur Ihza.
 
Ihza mengatakan fenomena ini juga melahirkan berbagai efek kepada para pelakunya. Hal-hal tersebut mungkin belum sepenuhnya diantisipasi oleh masyarakat. Oleh sebab itu, literasi digital diharapkan mampu berperan penting untuk memberikan sosialisasi terkait pencegahan dan penekanan lonjakan angka judi online.
 
“Orang yang terlibat dalam judi online sangat rentan terhadap berbagai persoalan. Mulai dari persoalan finansial, mental health, sosial, hingga pintu masuk pada aktivitas
kriminal,” pungkasnya.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm