Banjarmasin, Sonora.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin memberikan reward kepada juru parkir atas penerapan E-Parkir.
Para juru parkir penerima reward mendapatkan uang pembinaan, mulai dari Rp1 juta - Rp5 juta sebagai bentuk apresiasi kepada mereka.
Reward diberikan di sela-sela Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 133 Tahun 2023 tentang pengelolaan dan tata cara pemungutan retribusi pelayanan parkir, di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Selasa (28/11).
“Kita nilai dari keaktifannya. Dengan reward ini bisa jadi motivasi bagi mereka. Termasuk yang belum belum menerapkan E-Parkir,” ucap Slamet Begjo, Kepala Dishub Banjarmasin kepada Smart FM, di sela-sela acara.
Baca Juga: Puncak Musim Hujan Diprediksi Awal Tahun Depan, Kalsel Bersiap Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Bukan tanpa sebab. Dari 90 user pengguna E-Parkir, hanya 30 persen yang aktif menggunakan sistem itu. Sedangkan sisanya, masih dengan cara manual.
“Yang belum mengaktifkan usernya kita dorong untuk ikut menerapkan E-Parkir,” ungkapnya.
Ia membeberkan, yang menjadi kendala juru parkir belum menerapkan sistem E-Parkir lantaran smartphone mereka masih jadul.
“Disamping itu juga perlu waktu. Sehingga perlu waktu,” tuntasnya.
Zainuddin, Salah seorang Juru Parkir di jalan Kapten Piere Tendean tak menampik, bahwa sistem E-Parkir cukup memakan waktu.