Makmur Marbun Sampaikan Pentingnya Membangun Integritas dan Nilai-Nilai Antikorupsi kepada Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa

29 November 2023 09:10 WIB
Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dikukuhkan sebagai percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2023 oleh KPK.
Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dikukuhkan sebagai percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2023 oleh KPK. ( )

PENAJAM, Sonora.id - Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dikukuhkan sebagai percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2023 bersama 22 desa dari 22 provinsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

Pengukuhan dilaksanakan saat launching Desa Antikorupsi 2023 di Desa Tengin Baru, Selasa (28/11/2023).

Penjabat (PJ) Makmur Marbun usai kegiatan launching Desa Antikorupsi mengungkapkan apresiasi dan selamat kepada Desa Tengin Baru yang ada di Kecamatan Sepaku, yang menjadi salah satu desa percontohan Desa Anti Korupsi bersama 22 desa lainnya yang terpilih dari berbagai wilayah di tanah air oleh KPK RI.

Baca Juga: Desa Tengin Baru Terima Kunjungan UNIBA Balikpapan

Makmur Marbun berharap adanya desa percontohan antikorupsi ini di Kabupaten PPU, diharapkan betul-betul menjadi contoh bagaimana desa memiliki peranan dalam aspek pencegahan korupsi, termasuk sebagai bagian dari pemerintahan ditingkat bawah dan keterlibatannya bersama masyarakat.

“Tentunya, adanya percontohan Desa Anti Korupsi ialah untuk menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah desa dan masyarakat desa. Bahkan masyarakat bisa menjadi pengawas atas program dan kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa agar benar-benar sesuai dengan peraturan dan tidak bertentangan dengan hukum yaitu tindakan korupsi,”kata Makmur Marbun. (Adv / Diskominfo PPU)

Baca Juga: Pj Bupati PPU Makmur Marbun Terima Penghargaan Swasti Saba Kategori Padapa dari Kementerian Kesehatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm