Samarinda, Sonora.ID — Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri telah mengeluarkan keputusan tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang ASN untuk berpose jari menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
SKB tersebut menyatakan, bahwa ASN dilarang berpose dengan menggunakan jari yang melambangkan nomor urut salah satu pasangan calon (paslon).
Hal ini dianggap sebagai simbol dukungan terhadap paslon pada Pemilu 2024.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin menyatakan, bahwa larangan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Semua sudah ada aturannya, sudah ada UU ASN dan arahannya dari KPU. Kemudian aturan pemerintah yang mempunyai ketegasan," ujar Jahidin, beberapa waktu lalu.
Ia menekankan, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik, termasuk berpose jari yang melambangkan nomor urut paslon yang dapat diindikasikan sebagai dukungan.
"Selama itu menggunakan lambang-lambang dan membawa partai-partai tertentu, ya, itu suatu pelanggaran," terangnya.
"Bahkan dengan bergaya jari yang terikat dengan paslon pun itu sudah terindikasi," tambah Jahidin.
Oleh karenanya, Jahidin menghimbau kepada seluruh ASN untuk tidak melibatkan diri dalam hal yang bersifat kampanye atau menunjukkan keberpihakan politik pada calon tertentu.
"Kalau mau terlibat ya ajukan pensiun dengan hormat, seperti saya yang awalnha polisi, berhenti dan masuk ke dunia politik," tutupnya.