ASN Diminta Hindari Pose Jari Jelang Pemilu 2024

29 November 2023 13:50 WIB
Foto Istimewa : Anggota Komisi 1 DPRD Kaltim - Jahidin
Foto Istimewa : Anggota Komisi 1 DPRD Kaltim - Jahidin ( )
 
Samarinda, Sonora.ID — Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri telah mengeluarkan keputusan tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang ASN untuk berpose jari menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
SKB tersebut menyatakan, bahwa ASN dilarang berpose dengan menggunakan jari yang melambangkan nomor urut salah satu pasangan calon (paslon).
 
Hal ini dianggap sebagai simbol dukungan terhadap paslon pada Pemilu 2024.
 
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin menyatakan, bahwa larangan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
 
 
"Semua sudah ada aturannya, sudah ada UU ASN dan arahannya dari KPU. Kemudian aturan pemerintah yang mempunyai ketegasan," ujar Jahidin, beberapa waktu lalu.
 
Ia menekankan, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik, termasuk berpose jari yang melambangkan nomor urut paslon yang dapat diindikasikan sebagai dukungan.
 
"Selama itu menggunakan lambang-lambang dan membawa partai-partai tertentu, ya, itu suatu pelanggaran," terangnya.
 
"Bahkan dengan bergaya jari yang terikat dengan paslon pun itu sudah terindikasi," tambah Jahidin.
 
Oleh karenanya, Jahidin menghimbau kepada seluruh ASN untuk tidak melibatkan diri dalam hal yang bersifat kampanye atau menunjukkan keberpihakan politik pada calon tertentu.
 
"Kalau mau terlibat ya ajukan pensiun dengan hormat, seperti saya yang awalnha polisi, berhenti dan masuk ke dunia politik," tutupnya.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm