Samarinda, Sonora.ID - Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, melalui Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut klaim ganti rugi tanah warisan Alm Haji Nohong di Wilayah Kerja (WK) PT Pertamina Hulu Sangasanga di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Senin (27/11/2023).
Menurut Baharuddin, Alm H Nohong memiliki lahan sekitar 20 hektar, dan menurut kronologisnya sudah terbayar tiga hektar dan sisanya tidak di bayar karena dianggap milik negara oleh tim sembilan pada tahun 1982.
“Ini berproses sudah memakai pengacara, dan sudah dilaporkan ke ombudsman, dan hampir semua instansi meminta ini dibawa ke jalur hukum,” katanya.
Ketua Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) ini mengatakan, bahwa Komisi I dalam hal ini memfasilitasi kedua belah pihak yang tidak menemui titik terang, sehingga dari pertemuan ini maka disarankan untuk menempuh jalur hukum.
“Dari Pihak PT.PHSS akan membayar setelah mendapat putusan dari pengadilan, jadi yang di tempuh harus melalui pengadilan” katanya.
Lebih lanjut Baharuddin mengatakan, dari kesimpulan RDP ini PT PHSS meminta pihak ahli waris dari Alm H Nohong untuk menempuh jalur hukum, karena pihak perusahaan tidak akan membayar tanpa ada putusan dan perintah pengadilan.
“Dulu pada tahun 1982 perusahaan membayar lahan tiga hektar karena ada tim sembilan yang bekerja, dah tim ini yang memutuskan harus membayar lahan tiga hektar tersebut, dan yang 17 hektar adalah lahan milik negara,” katanya.
Baharuddin menyampaikan bahwa dari pihak ahli waris Alm Haji Nohong akan menempuh jalur hukum dan sambil menunggu hasilnya maka mereka akan menutup akses lahan tersebut.
“Kami Komisi I tidak ada kewenangan dalam hal ini, tidak melarang dan tidak mengiyakan karena itu di luar kewenangan komisi I. Kita hanya memfasilitasi untuk mencari kesepakatan bersama dan kedua belah pihak memilih menempuh jalur hukum,” katanya.