PENAJAM, Sonora.id - Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Penajam Paser Utara (PPU) Khairudin menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU mendorong agar percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dapat segera terealisasikan.
“Salah satunya SPBE berbasis Tanda Tanga Elektronik (TTE),” katanya, Senin (20/11/2023).
Dirinya menyebutkan, dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 95 Tahun 2018, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Mewajibkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menerapkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
“Jika berbicara terkait tata naskah digital, berarti sudah harus berbasis Tanda Tangan Elektronik (TTE),” paparnya.
Jadi, lanjutnya, jika berbicara terkait kearsipan digitalisasi. Berarti terdapat pula proses terkait surat masuk dan surat keluar. Sebab tugas pokok dan fungsi Srikandi berada di dinas kearsipan.
“Tinggal bagaimana kami di dinas kominfo mendorong percepatan itu,” imbuhnya.
Menurutnya, salah satu layanan SPBE berkaitan dengan beberapa layanan publik.
“Salah satunya percepatan proses TTE bisa difungsikan sampai dijabatan atas hingga perangkat daerah,” timpalnya.
Mulai dari wewenang jabatan pimpinan tinggi, administrator, kepala UPT, kelurahan hingga perangkat desa.
“Alhamdulillah dari persentasi - persentasi seperti itu yang sudah diminta oleh pj bupati untuk melakukan percepatan. Di tahun 2024 TTE sudah harus diterapkan dan difungsikan dari jabatan tinggi hingga perangkat dasar,” pungkasnya. (*)